Jumat, 29 Mei 2009

Guru TIK milik siapa?



Setelah ditetapkannya TIK sebagai mata pelajaran wajib yang dipelajari siswa. Maka yang menjadi pertanyaan berikutnya adalah siapakah yang berhak mengampu mata pelajaran ini. Jika di sekolah ada mata pelajaran fisika maka sudah jelas yang akan mengampu pelajaran Fisika adalah orang yang berijasah Pendidikan Fisika, jika ada pelajaran matematika maka sudah jelas yang akan mengampu pelajaran Matematika adalah orang yang mempunyai ijazah sarjana pendidikan matematika.Bagaimana dengan TIK? Siapakah yang akan mengampunya?

Mata pelajaran TIK(komputer) dahulu merupakan mata pelajaran yang termasuk muatan lokal. Jadi mata pelajaran ini hanya diajarkan disebagian sekolah yang mempunyai ruang laboratorium komputer. Dalam pengajarannya sebelum pemerintah resmi menetapkan TIK (Komputer) sebagai mata pelajaran wajib, biasanya sekolah melakukan jalinan kerjasama dengan sebuah lembaga pelatihan komputer dalam mengajar siswanya. Dengan demikian tidak ada guru resmi yang mengajar,yang ada hanya karyawan LPK yang diperkejakan di Sekolah.
Dalam UU no UU NO. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan tenaga pendidik adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Sedangkan sebutan Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. Tentunya juga baik tenaga pendidik dan kependidikan pada pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan yang ada di negeri ini. Begitupun dalam bab XI, Pasal 39 ayat 2 disebutkan Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Masih dalam UU yang sama dalam pasal 42 ayat 1 disebutkan Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Begitupual dalam pasal 43 ayat 2 tersurat Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi. Lebih lanjut pada ayat (3) Ketentuan mengenai promosi, penghargaan, dan sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Dalam pasal 61 ayat 1, 2 dan 3 disebutkan dengan jelas tentang : (1) Sertifikat berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi. (2) Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi. (3) Sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi.
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 disebutkan bahwa Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.Bagian Kesatu klausal Pendidik pasal 28 dalam PP ini disebutkan antara lain :
(1) Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
(2) Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tingkat pendidikan minimal yang harusdipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
a. Kompetensi pedagogik;
b. Kompetensi kepribadian;
c. Kompetensi profesional; dan
d. Kompetensi sosial.
Dalam pasal disebutkan pula
(4) Seseorang yang tidak memiliki ijazah dan/atau sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetapi memiliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi pendidik setelah melewati uji kelayakan dan kesetaraan. Dan
(5) Kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan (4) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pada pasal 29 lebih terinci lagi tentang apa yang harus dimiliki oleh pendidik seperti contoh untuk SMP dan SMA pada ayat (3) tersurat Pendidik pada SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
a. kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1)
b. latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan
c. sertifikat profesi guru untuk SMP/MTs.
Sedang pada ayat 4 disebutkan Pendidik pada SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
a. kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1)
b. latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan
c. sertifikat profesi guru untuk SMA/MA.
Pasal 30 ayat (4) Pendidik pada SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat dan SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat terdiri atas guru mata pelajaran yang penugasannya ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan keperluan. Karena Guru dalam pengertian umum dihasilkan oleh suatu LPTK maka terhadap kompetensi calon guru dalam pasal 89 ayat 5 Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau oleh lembaga sertifikasi mandiri yang dibentuk oleh organisasi profesi yang diakui Pemerintah sebagai tanda bahwa peserta didik yang bersangkutan telah lulus uji kompetensi.
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 16 TAHUN 2007 TENTANG STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU secara lebih rinci disebutkan sebagai berikut :
A. KUALIFIKASI AKADEMIK GURU terdiri atas :
1. Kualifikasi Akademik Guru Melalui Pendidikan Formal Kualifikasi akademik guru pada satuan pendidikan jalur formal mencakup kualifikasi akademik guru pendidikan Anak Usia Dini/ Taman Kanak-kanak/Raudatul Atfal (PAUD/TK/RA), guru sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), guru sekolah menengah pertama/madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), guru sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), guru sekolah dasar luar biasa/sekolah menengah luar biasa/sekolah menengah atas luar biasa (SDLB/SMPLB/SMALB), dan guru sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK*), sebagai berikut;
a. Kualifikasi Akademik Guru PAUD/TK/RA Guru pada PAUD/TK/RA harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan anak usia dini atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
b. Kualifikasi Akademik Guru SD/MI Guru pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan SD/MI (D-IV/S1 PGSD/PGMI) atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
c. Kualifikasi Akademik Guru SMP/MTs. Guru pada SMP/MTs, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
d. Kualifikasi Akademik Guru SMA/MA Guru pada SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
e. Kualifikasi Akademik Guru SDLB/SMPLB/SMALB Guru pada SDLB/SMPLB/SMALB, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program pendidikan khusus atau sarjana yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
f. Kualifikasi Akademik Guru SMK/MAK* Guru pada SMK/MAK* atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
2. Kualifikasi Akademik Guru Melalui Uji Kelayakan dan Kesetaraan Kualifikasi akademik yang dipersyaratkan untuk dapat diangkat sebagai guru dalam bidang-bidang khusus yang sangat diperlukan tetapi belum dikembangkan di perguruan tinggi dapat diperoleh melalui uji kelayakan dan kesetaraan. Uji kelayakan dan kesetaraan bagi seseorang yang memiliki keahlian tanpa ijazah dilakukan oleh perguruan tinggi yang diberi wewenang untuk melaksanakannya.
B. STANDAR KOMPETENSI GURU.
Standar kompetensi guru ini dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru. Standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yang dikembangkan menjadi kompetensi guru PAUD/TK/RA, guru kelas SD/MI, dan guru mata pelajaran pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK. Secara khusus standar kompetensi seorang guru jika mengampu mata pelajaran TIK harus mempunyai kompetensi inti guru mata pelajaran TIK pada setiap tingkatan baik SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK adalah :
1) Mengoperasikan komputer personal dan periferalnya;
2)Merakit, menginstalasi, mensetup, memelihara dan melacak serta memecahkan masalah (troubleshooting) pada komputer personal;
3)Melakukan pemrograman komputer dengan salah satu bahasa pemrograman berorientasi objek;
4)Mengolah kata ( word processing ) dengan komputer personal;
4) Mengolah lembar kerja (spreadsheet) dan grafik dengan komputer personal;
5) Mengelola pangkalan data (data base) dengan komputer personal atau komputer server;
6) Membuat presentasi interaktif yang memenuhi kaidah komunikasi visual dan interpersonal;
7) membuat media grafis dengan menggunakan perangkat lunak publikasi;
 Membuat dan memelihara jaringan komputer (kabel dan nirkabel);
9)Membuat dan memelihara situs laman (web);
10)Menggunakan sarana telekomunikasi (telephone, mobilephone, faximile );
11) Membuat dan menggunakan media komunikasi, termasuk pemrosesan gambar, audio dan video.
12)Menggunakan teknologi informasi dan komunikasi dalam disiplin atau materi pembelajaran lain dan sebagai media komunikasi;
13)Mendesain dan mengelola lingkungan pembelajaran/sumber daya dengan memperhatikan standar kesehatan dan keselamatan;
14)Mengoperasikan perangkat keras dan perangkat lunak pendukung pembelajaran;
15)Memahami EULA (End User Licence Agreement) dan keterbatasan serta keluasan penggunaan perangkat lunak secara legal.
Atau secara ringkas seorang calon guru TIK selama kuliah dia wajib untuk belajar sebagai berikut:
1. Algoritma Pemrograman,
2. Bahasa Pemrograman,
3. Rekayasa Perangkat Lunak,
4. Sistem Informasi Pendidikan,
5. Design web dan Pemrograman internet,
6. Design grafis dan teknik multimedia,
7. Jaringan Komputer
8. Mata Kuliah kependidikan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permerndiknas) No 08 tahun 2007 tentang PUSAT PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN sebagai sebuah unit pelaksana teknis di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional di bidang pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan tidak ditemukan pasal pengembangan dan pemberdayaan pendidikan dan tenaga pendidikan secara khusus untuk guru TIK.
Peraturan Meteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 38 tahun 2008 PENGELOLAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL tidak secara langsung ikut campur mengutak atik tentang kompetensi guru. Namun dalam pasal 22 ayat 3 tersurat Pendanaan pengembangan, pelatihan, dan pembinaan sumber daya manusia serta pemberian biaya pengelolaan pengelola TIK pada zona kantor, zona perguruan tinggi, zona sekolah dan zona perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Pengelola TIK Departemen. Dalam realitasnya melalui Pustekkom di tahun 2007 telah melatih lebih kurang 10.000 guru dan kepala sekolah dalam pemanfaatan TIK dalam pembelajaran.

Setelah melihat pemaparan diatas maka penulis berkesimpulan bahwa LPTK-LPTK didorong untuk membuat jurusan baru, untuk memenuhi kuota guru TIK yang kosong. Tentunya jurusan baru yang mempunyai kurikulum berkompetensi guru TIK ,secara singkat penulis sampaikan jurusan baru yang penulis inginkan adalah:
1. Berada di bawah fakultas FPMIPA/FPTK
Karena dalam kompetensinya guru TIK harus telah mendapatkan mata kuliah Algoritma dan Pemrograman. Dan dasar dari algoritma dan pemrograman ada pada matematika di FPMIPA. Selain itu biasanya guru TIK di SMA akan ditugasi untuk menjadi pembimbing olimpiade informatika dan didalam materi yang di olimpiadekan itu terdapat materi matematika yaitu Aritmatika dan logika. Maka akan malu jika guru TIK tidak bisa mengajarkan aritmatika.
2. Mempunyai kurikulum yang kompeten dan bulat, artinya kurikulum tersebut tidak hanya condong pada salah satu bagian saja. Misalnya lebih condong kedesign grafis atau yang lainnya.
3. Mempunyai dosen-dosen yang memang berkualitas dan pas.Dosen ini merupakan gabungan dari 2 background pendidikan yaitu dari ilmu komputer sendiri dan ilmu kependidikan. Bukan dosen lain yang dipaksakan untuk menjadi dosen. ??? Bagaimana pendapat anda
disadur dari http://agungprudent.wordpress.com/2009/05/07/guru-tik-milik-siapa/

Tidak ada komentar: